Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2006/ No.8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, sehingga kualitas udara harus dijaga dan dipelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara secara sistematis, terukur, terus menerus dan konsisten; bahwa dengan meningkatnya kegiatan di berbagai bidang terutama industri dan transportasi, menyebabkan turunnya kualitas udara yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara; bahwa peraturan daerah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara belum diatur secara regional, utuh menyeluruh dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Uu no 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1984; UU No 14 Tahun 1992; UU no 23 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; Uu no 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 1999; PP No 41 Tahun 1999; PP No 74 Tahun 2001; PP No 36 Tahun 2005; PermenLH No 5 Tahun 2006; KepmenLH No 48 tahun 1996; KepmenLH No 49 tahun 1996; KepmenLH No 50 Tahun 1996; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pokok- pokok kebijakan pengendalian pencemaran udara, perlindungan mutu udara, pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara, pemulihan mutu udara, penataan, pengembangan ruang terbuka hijau, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
62 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2006
Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ciamis
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2006/11 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa harus segera ditindaklanjuti dan di adakan perubahan beserta peraturan yang mengatur hal tersebut dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.2 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002.
Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pencalonan dan pemilihan kepala desa, penetapan dan pengesehan calon terpilih, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, perangkat desa, biaya pemilihan, kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
Yang tidak berlaku: Perda Kab.Kutai No.2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006
ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu membentuk Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf "a" perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda No.15 Tahun 2003;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi DInas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini , sepanjang Mengenai Pelaksanaanya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan penyediaan fasilitas tempat pelelangaan ikan
air payau oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan Air Payau ;
bahwa dengan adanya berbagai macam jenis komoditi yang dibudidayakan di
air payau dan mempunyai resiko serta padat modal yang berlainan untuk
masing-masing jenis komoditi maka perlu menetapkan retribusi berdasarkan
jenis komoditi, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6
Tahun 2003 perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi
Tempat Pelelangan Ikan Air Payau;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau yaitu ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006
SATUAN - POLISI - PAMONG - PRAJA - PEMERINTAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu menyesuaikan dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; Keppres RI No. 87 Tahun 1999; Keppres RI No. 5 Tahun 2003; Kemendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmen PAN dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya NO. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Kepegawaian; Tata Kerja; Kerjasama dan Koordinasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2006.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pedoman
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
yang meliputi
Pembentukan BPD, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Susunan Keanggotaan Dan Tata Kerja, Mekanisme Rapat BPD, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Anggota BPD, Keuangan Dan Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2006/NO.80.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, maka Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman; 9 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 14 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat