RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN DAN ATAU PENGANGKUTAN KAYU RAKYAT/MILIK DAN KAYU BONGKARAN BANGUNAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik Dan Kayu Bongkaran Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor J 8
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah
perlu menggali potensi daerah sesuai dengan
kemampuannya ; bahwa dalam usaha meningkatkan kepedulian
terhadap keseimbangan lingkungan yang mengarah
tercapainya pelestarian alam, maka setiap bentuk
usaha penebangan dan atau pengangkutan kayu
rakyat/milik dan bongkaran bangunan perlu diatur
perizinannya; bahwa untuk maksud tersebut hurufb di atas, perlu
disusun dan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Retribusi Izin
Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu
Rakyat/Milik Dan Kayu Bongkaran Bangunan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemer'ntah Nomor 21 Tahun 1970; Peraturan Pernerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat I, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan jenis retribusi kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 24 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Pembangunan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Persyaratan Arsitektur; Persyaratan Teknis Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
25 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15, TLD No.15, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang biaya pemeliharaan dan perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan tarif retribusi penggunaannya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000, Permendagri No.7 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1997
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah yang
diikuti dengan penyerahan sebagian kewenangan bidang
Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam
upaya menciptakan ketertiban lalu lintas guna menjamin
keselamatan di jalan maka diperlukan perlengkapan jalan
yang memadai di wilayah Kota Tegal ; bahwa dalam rangka penataan, pengendalian dan
pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Pemerintah Kota Tegal perlu
mengatur ketentuan-ketentuan mengenai perlengkapan
jalan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan, ketentuan pidana, ketentuan penyidika, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun pedoman yang diperlukan untuk menagtur dan mengembangkan fisik kota Ibukota Kecamatan Ajibarang sebagai Pusat Pelayanan Pemerintahan, Pelayanan Pendidikan, Pusat Perdagangan dan Jasa, Pusat Transportasi Regional, Pusat Industri dan Pusat Pelayanan Kesehatan perlu adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota; bahwa Rencana tersebut diatas dimaksudkan
sebagai sarana untuk pengendalian serta
memberikan pelayanan dalam pelaksanaan
pembangunan fisik pada setiap Bagian Wilayah
Kota Ibukota Kecamatan Ajibarang sehingga dapat
mewujudkan Kota yang Sejahtera, Adil, Tertib,
Rapih, lndah dan Aman dengan berwawasan
lingkungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana
Detail Tata 1:luang Kota lbu Kota Kecamatan
Ajibarang yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas Nomor 14 Tahun 1990, konclisinya
sudah tidak sesuai lagi dengan Perkembangan
Keadaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Derah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota dengan kedalaman detail tata ruang kota, jangka waktu rencana kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana umum tata ruang kota dengan rencana detail tata ruang kota, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun 1990 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2001
PENCABUTAN - PERATURAN - DAERAH - PROPINSI - DAERAH - TINGKAT - I - JAWA - BARAT - NOMOR - 6 - TAHUN - 1999 - TENTANG - RETRIBUSI - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2001/15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk sebagai kewenangan Provinsi, sebagaimana dimaksud maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 5 Mei 1999 Nomor 551.32-535, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 24 Mei 1999 Nomor 6 Seri C, dinyatakan tidak berlaku lagi, setelah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan dan dinyatakan berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring
ABSTRAK:
bahwa berhubungan dengan semakin pesatnya
perkembangan dan kemajuan pembangunan serta demi
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka
Perwakilan Kecamatan Moga di Warungpring telah
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 138/21009/1989 tentang
Pembentukan Perwakilan Kecamatan Moga di
Warungpring dan Perwakilan Kecamatan Watukumpul di
Cikadu Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Kecamatan, maka Perwakilan Kecamatan
Warungpring dapat ditingkatkan menjadi Kecamatan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Warungpring
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Kecamatan Warungpring
yang meliputi
Pembentukan, Organisasi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2001/44 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001 – 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat