Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota dengan kedalaman detail tata ruang kota, jangka waktu rencana kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana umum tata ruang kota dengan rencana detail tata ruang kota, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat