ABSTRAK: |
- Menimbang; a. bahwa da\am rangka meningkatkan kualitas
layanan publik dibidang perizinan dan non
perizinan yang diselenggarakan o\eh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone agar pelayanannya menjadi
cepat, mudah, sederhana,
bertanggung jawab, maka
transparan dan
diperlukan adanya
Mengingat
pengaturan mekanisme dan tata cara pelayanan
perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
- Mengingat
pengaturan mekanisme dan tata cara pelayanan
perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-dacrah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
.
2. Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang·Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang·Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Pera tu ran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 40);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
•
Terpadu Satu Pintu:
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
12. Peraturan Kepala Dinas Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan
ata , Peraturan Kepala Dinas Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 ten tang
Pedoman dan Tata cara Perizinan dan
Nonperizinan Penanaman Modal;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Bone
Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 1 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tcntang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6):
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 20J5 Nomor 13);
17. Peraturan Bupati Bone Nomo; 42 Tahun 2015
tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 46);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kecludukan, Susunan Organisasi Togas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016 Nomor 13);
19.Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 15).
- Menetapkan ; PERATURAJf BUPATI TENTAJfG MEKANISME DAN
TATA CARA PELAYAJIIAN PERIZIRAN DAJf NON
PERIZl1'A!I" PADA DIRAS PEil"A!l"AMAJI" MODAL
DAN PELAYA!l"Alf TERPADU BATU PIRTU
KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAlf UMUM
PaAI 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tuga.s pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip tiegara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksUd dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Pemerintah Daerah adalah kepa.la daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah se\anjutnya disingkat SKPD
ada1ah unsur pembantu kepada Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Jembaga.
Jainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan.
6. Fungsi Penanaman Modal adalah perencanaan penanaman
modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi
penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan
penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman
modal, serta data dan infonnasi penanaman modal.
7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP
ada1ah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses dimulai dari tahap pennohonan sampai dengan tahap
penyelesaian produk pe!ayanan melalui satu pintu.
8. Dinas Penanaman Moda1 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan Saruan
Kerja Perangkat Daerah yang memilil<l tugas pokok dan fungsi
scbagai penyelenggara PTSP serta fungsi penanaman modal.
9. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mempunyai tuga.s untuk melakukan pembinaan,
penga.wasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan.
10. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD Teknis
terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan
rekomendasi persetujuan dan / aiau penolakan penerbitan
izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
11. lzin adalah dokumen yang dike\uarkan' oleh Pemerintah
daerah ben:lasa.rkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya
yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang
menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang atau
Dinas untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
12. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan
o\eh Pemerintah Daerah yang memilild kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang·undangan sebagai bukti yang
menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau
Dinas untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
13. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi,
fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan
tertentu.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan
non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang·undangan.
15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang
diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus
mencakup lebih dari aatu jenis izin yang diproses secara
terpadu dan bersa.maan atau berurutan.
16. Pelayanan Secara Elektronik selanjutnya disingkat PSE adalah
merupakan pelayanan peri.%:inan dan non perizinan yang
diberikan melalui PTSP secara elektronik.
17. Biaya pelayanan adalah retribusi / biaya yang dikeluarkan
oleh pemohon untuk memperoleh izin atau non izin/dokumen
yang besamya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah
atau Peraturan Perundang·Undangan lainnya.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD
adalah surat ketetapan retribuai yang menentukan besamya
jumlah pokok retribusi terutang.
19. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh Penanam Modai Dalam Negeri maupun
Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah
negara Republik Indonesia.
20. Penanam Modal adalah perora.ngan atau Oinas usaha yang
melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam
Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
21. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Repubhk
Indonesia yang dilakukan oleh Penanam ModaJ DaJam Negeri
dengan menggunakan modal DaJam Negeri.
22. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan Penanam Modal DaJam Negeri.
23. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan
bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
24. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh Dinas-Dinas pemeriksa teknis terhadap
Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sesuai Peraturan Perundang-Undagan.
25. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan
oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
BABil
JIAKSUD DAJf TO'JVAJ'f
Pua! 2
(1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pada
Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d=
(2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman
bagi aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
.
Satu Pintu da.lam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam
memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan
tepat sasaran.
BAB fl
MEKAlflSIIE DAN TATA CARA PELA.YANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZI1'AK
Bagian Keu.tu
Mekaabme
Pa..t3
(I) Proses penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dan
non perizinan mulai dari tahap pendaftaran pennohonan sampai
pada penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan
dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sesuai dengan urusan kewenangan yang
menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara paralel /
simultan.
(3) Dokumen perizinan dan non perizinan hanya dapat diterbitkan
dan / atau ditolak penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah memperoleh
rekomendasi persetujuan / penolakan penerbitan izin dari Tim
Teknis.
(4) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ditetapkan oleh Tim
Teknis dan / atau Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Berita Acara
Peninjauan Lapangan (BAPL) dan rekomendasi persetujuan
penerbitan izin.
(5) Penandatanganan surat izin dan non i%in ditandatangani oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu ·
Pintu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(61 Penandatanganan izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (SJ dapat dilakukan secara elektronik.
(7) Penyelenggaraa.n pelayanan perizinan pada Dinas Penanarnan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pengelolaannya wajib
menggunakan sistem Pelayanan Secara Elektronik (PSE).
(8) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait
penanaman modal dilaksanakan dengan Sistem Pelayanan
lnformasi dan Perizinan lnvestasi Secara Elektronik (SPIPlSE) dan
/ atau secara manual oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangannya.
(9) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Penanarnan Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD teknis terkait yang
berkompeten dibidangnya dan mempunyai kewenangan untuk
memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan
penerbitan izin.
(IO)Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikoordinir oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(I l)Pembentukan Tim Teknis pada Dinas Penanarnan Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan melalui Keputusan
Bupati.
Bagi.an Kedua
Tata Can
PaA14
(1) Prosedur Pengelolaan Pelayanan untuk jems izin beretribusi pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
meliputi :
a. Pemohon mengambil formulir pennohonan melalui Loket
lnformasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah / Desa,
Website, dan / atau ditempat lain yang telah ditentukan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran pada
Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
atau ditempat yang telah ditetapkan den'gan menyerahkan
formulir permohonan disertai berkas kelengkapannya sesuai
dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerima berkas
pennohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti
penerimaan berkas permohonan kepada pemohon.
d. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan lapangan
bila diperlukan, membuat Serita Acara Peninjauan Lapangan
(BAPLj, dan memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau
penola.kan penerbitan iein kepada Kepala Oinas Penanaman
Moda1 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
e. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
memberikan informasi kepada Pemohon mengenai persetujuen
dan / atau penolakan izin maksima1 7 hari kerja sejak berkas
permohonan diterima dengan lengkap
f. lnformasi persetujuan dan / atau penolakan izin disampaikan
melalui petugas loket infonnasi, telepon dan / atau SMS
Gateway.
g. Apabila penerbitan izin ditolak, maka surat penolakan dan
berkas permohonan akan dikembalikan ke pemohon melalui
petugas Lokct lnformasi disertai dengan a1asan penolakan
penerbitan izin.
h. Apabila pencrbitan izin disetujui, Tim Tcknis dan / atau Kepala
Bidang pada Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu melakukan penghitungan retribusi sesuai dengan
Serita Acara Pemeriksaan Lapangan Tim Teknis.
t. Pemohon melakukan pembayaran / pelunasan retribusi pada
Loket Pembayaran berdasarkan SKRD yang telah ditetapkan.
j. Apabila retribusi terutang telah dibayar / dllunasi, petugas
Loket Pembayaran mencetak Surat Setoran Retnbusi Oaerah
(SSRD) dan menyerahkannya ke wajib retribusi / pemohon.
k. Operator komputer mencetak aurat izin setelah retribusi
terutang lunas.
I. Kepa]a Dinas menandatangani surat izin setelah diparaf oleh
Kepa]a Bidang.
m. Petugas pengarsipan memberikan stempel 'ke surat izin dan
melakukan pengarsipan secara manual dan elektronik.
n. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan surat izin ke
pemohon.
(2) Prosedur pengelolaan pelayanan bagi jenis izin non retribusi pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
meliputi :
a. Pemohon mengambil formulir pennohonan melalui Loket
lnfonnasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecarnatan, Kantor Lurah / Desa,
Website, dan / atau ditempat lain yang telah ditentukan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
atau ditempat yang telah ditetapkan dengan menyerahkan
formulir permohonan disertai berkas kelengkapannya sesuai
dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerirna berkas
permohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti
penerimaan berkas permohonan kepada pemohon.
d. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan lapangan
bila diperlukan, membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan
(BAPLj, dan memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau
penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
e. Dinas Penanaman Modal da.n Pelayanan Terpadu Satu Pintu
memberikan inronnasi kepada Pemohon mengenai persetujuan
dan / atau penolakan izin maksimal 7 hari kerja sejak berkas
permohonan diterima dengan lengkap
f. lnfonnasi persetujuan dan / atau penolakan izin disampaikan
melalui petugas loket informasi, telepon dan / atau SMS
Gateway.
g. Apabila penerbitan irin ditolak, maka surat penolakan dan
berkas pennohonan akan dikcmbalikan kc pemohon mclalui
.
petugas Lokct lnfonnasi disertai dengan 'alasan penolakan
pencrbitan lain.
h. Operator komputer mencetak surat izm setelah disetujui
penerbitannya oleh Tim Teknis.
i. Kepala Dinas mcnandatangani surat izin setelah diparaf oleh
Kepala Bidang.
j. Petugas pengarsipan memberikan stempel kc surat irin dan
melakukan penga.rsipan secara manual dan elektronik.
k. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan surat izin ke
pemohon.
(31 Tahapan proses tata cara pemberian ii:in penanaman modal
sebagaimana dimaksud dalam Pa.saJ 3 ayat (8) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
menerapkan Kartu Kontrol Dokumen Pennohonan Perizinan
sebagai alat monitoring pelayanan perizinan.
(SJ Kartu Kontrol Dokumen Pennohonan Perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam larnpiran peraturan
bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
(6) Proses pengelolaan pelayanan perizinan pada Dinas Penanarnan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib mengacu pada
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP)
yang akan di tetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB IV
PEROLAKAN PEIIERBITAN DAN PENCABVTAN IZtN
Ba&lanKeatu
Penolalu.n Penerbltan bin
"""' 5
(1) lzin dapat ditolak penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila ;
a. Jenis kegiatan yang akan dilakukan tidak sesuai dengan
berkas pennohonan yang diajukan oleh pemchcn;
b. Kelengkapan persyaratan administrasi yang' diajukan terbukti
tidak Jengkap dan / atau tidak benar; dan
c. Tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang·undangan;
(2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
menolak penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis;
(3) Penolakan penerbitan izin disertai alasan penolakan dari Tim
Teknis disampajkan secara tertulis kepada pemohon melalui loket
infonnasi dan / atau SMS Gateway pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selambat·lambatnya 2 hari
sejak rekomendasi penolakan diterbitkan.
Ba1t..n K•dua
Pencabutan lztn
Paaal.
(I) Izin dapat dicabut apabila:
a. Pennintaan dari pemilik lzin;
b. Dasar yang menjadi persyaratan adminisuasi lzin terbukti
tidak benar;
c. lzin yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang
dilaksanakan;
d Terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan
Perundang·undangan;
(2) Pencabutan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d terlebih dahulu dikaji oleh tim teknis
selanjutnya disampaika.n kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Pencabutan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b,
huruf c, dan huruf d dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terlebih dahulu memberikan
Surat Peringatan kepada Pemilik lzin sebanyak 3 (tiga) ka1i yang
masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung
.
sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir dan belum ada tinda.kan nyata. dari Pemilik l:dn, maka
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin.
BABV
MA.SA BERLAKU DAlf DAFTAR ULANG jHerregtstnu()
Pau.17
(I) Masa berlaku izin dan non izin sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemilik lzin wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Oaftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum
masa berlaku habis.
(4) Pemilik izin wajib mengembalikan surat izin lama ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk
diterbitkan perpanjangannya.
(5) Apabila surat izin telah jatuh tempo dan / atau habis masa
berlakunya, badan usaha / perorangan mengajukan permohonan
penerbitan izin baru.
(6) Penerbitan dan penolakan dafta.r ulang perizinan dan non
perizinan dilaksana.kan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ben:lasarkan pertimbangan dan
rekomendasi dari Tim Teknis.
(7) Persyaratan adm.inistrasi, biaya, dan waktu penerbita.n izin yang
didaftar ulang akan diatur dalam Sta.ndar Pelayanan yang akan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BABVI
PERUBAHAK DAN PEN'GGAlfTIAN PERIZilfAft'
DAit NON PERIZilfAN
BaJ:lan K•satu
Perllbahan
"""' 8
(1) Badan usaha dan / atau perorangan yang telah mendapatkan h:in
melakukan perubahan kegiatan usaha, nama pemilik, nama
perusahaan, alamat, dan / atau penanggung jawab, wajib
melakukan perubahan surat iz:m yang diajukan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Perubahan nama pemilik / penanggung jawab yang tercantum
dalam surat izin tidak dipungut biaya retribusi.
Bagla� Kedua
Penuantlan
Paul •
(1) Apabila aurat Jzin yang bersangkutan hilang atau rusak, dapat
diajukan pennohonan penggantian kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan waktu atas
pennohonan penggantian surat izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggantian surat izin yang hilang atau rusak tidak dikenakan
biaya retribusi.
Paaal 10
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib
menerbitkan surat irin yang baru sebagar pengganti surat izin
scbagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9, setelah memenuhi
segala ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
.
FORMULIR, REKOICEJfDASI, FORMAT lZilf DU PERSYARATAlf
IZl1'
P11.Al 11
Bentuk fonnulir permohonan, rekomendasi, format surat izin dan
persyaratan izin ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan / atau
Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sesuai dengan ketentuan peraturan penlndang-undangan.
BABVID
PEMBlA. Y AAlf
PaAl 12
Segala biaya yang diperlukan dalarn penyelenggaraan pengelolaan
pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Bone.
BAB IX
PEIIBll'l'AAlf, PEJ'JGAWASAK, DAN EVALVASI
Pual13
(I) Bupati akan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan
dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
(2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan
berdasarkan basil pengawasan dalam pengelolaan pelayanan
yang dikelola akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala setiap tahun.
BABX
KETEJIITUAlf PERALIHA1'
Paa.114
(1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan perizinan dan
non perizinan di Kabupaten Bone, dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudtan o\eh Bupati dan / atau Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BABXI
KETElfTUAft' PElfUTUP
PaaalUS
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
|