PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c PP no 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kba Grobogan No 15 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan, pembinaan dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Peraturan Bupati grobogan Nomor 47 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 dicabut.
- 21 hal
|