PERIZINAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat proses pelayanan perijinan di Kabupaten Grobogan, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perijinan; bahwa untuk maksud huruf a di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Sadan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 29 Tahun 2014 diubah.
- 5 halaman
|