Perbup Pasaman No. 15 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pasaman No. 11 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Diantara Pasal 20 dan Pasal 2B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni 20C
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat