Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Perbup. Pasaman No. 15 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Lubuk Sikaping

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Pasaman No. 15 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pasaman No. 11 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Diantara Pasal 20 dan Pasal 2B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni 20C

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup. Pasaman No. 15 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Lubuk Sikaping
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2020 Nomor 28
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasaman No. 15 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan