Hak Keuangan - Fasilitas - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 20, LN.2021/No.89, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 10 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang terdiri atas honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas. Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan setiap bulan. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 39 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri negeri nomor 21 tahun 2011 disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai bedasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau prestasi kerja berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuang keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan menteri dalam negeri 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah
11. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
12. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil daerah pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar, perlu ditinjau
kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar ;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
4. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Anggota ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang
dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3577 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4659); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2005 Nomor 01).
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian jaminan
pemeliharaan kesehatan , penyediaan rumah jabatan pimpinan beserta
peralatannya, rumah Dinas beserta perlengkapannya, kendaraan
dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka
wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
eraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 telah ditetpakan dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan oleh tim tersebut perlu diberikan honorarium;
bahwa agar pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1980, 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Standar biaya honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2020 sebagaiamana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Padang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNANG PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2014/No.1614, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa pegawai yang bertugas pada Dinas Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang diberikan Tunjangan
Khusus atau Insentif berdasarkan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai
di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota
Magelang Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, maka
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pem berian Tam bahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus
Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus
Kepada Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2021/ Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan,kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipir-di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019;
Dalam perubahan peraturan bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawai. Ketentuan hukum yang berisi pengertian dan tujuan dan ruang lingkup. Sasaran pemberian TTP. Tata cara perhitungan TPP yang berisi Basic TTP, Perhitungan komponen TTP, TTP berdasasarkan beban kerja, TTP berdasarkan presentasi kerja,TTP berdasarkan tempat bertugas, TTP berdasarkan kondisi kerja, TTP berdasarkan kelangkaan profesi,TTP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. Pengurangan TTP, penatausahaan TTP, dan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan TTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota · Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Bengkulu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J. 17 Tahun 2007,
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015.
Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD ditetapkan sebagai berikut: a. Wakil Ketua sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta
Rupiah). b. Anggota sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. pemberian THR dan gaji atau tunjangan ketiga belas;
b. pembayaran THR dan gaji atau tunjangan ketiga belas;
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat