Dalam perubahan peraturan bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawai. Ketentuan hukum yang berisi pengertian dan tujuan dan ruang lingkup. Sasaran pemberian TTP. Tata cara perhitungan TPP yang berisi Basic TTP, Perhitungan komponen TTP, TTP berdasasarkan beban kerja, TTP berdasarkan presentasi kerja,TTP berdasarkan tempat bertugas, TTP berdasarkan kondisi kerja, TTP berdasarkan kelangkaan profesi,TTP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. Pengurangan TTP, penatausahaan TTP, dan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan TTP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat