Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perubahan peraturan bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawai. Ketentuan hukum yang berisi pengertian dan tujuan dan ruang lingkup. Sasaran pemberian TTP. Tata cara perhitungan TPP yang berisi Basic TTP, Perhitungan komponen TTP, TTP berdasasarkan beban kerja, TTP berdasarkan presentasi kerja,TTP berdasarkan tempat bertugas, TTP berdasarkan kondisi kerja, TTP berdasarkan kelangkaan profesi,TTP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. Pengurangan TTP, penatausahaan TTP, dan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan TTP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2021
Tanggal Berlaku
23 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan