Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut: a. Wakil Ketua sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). b. Anggota sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan