PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota · Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Bengkulu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor J. 17 Tahun 2007,
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015.
- Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD ditetapkan sebagai berikut: a. Wakil Ketua sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta
Rupiah). b. Anggota sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 14 Tahun 2015
- 3 Halaman
|