Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang terdiri atas honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas. Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan setiap bulan. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat