Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Karyawan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga pengelolaan zakat harus ditangani secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Perusahaan;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Perusahaan, meliputi:
1. Prinsip zakat profesi
2. Subjek dan objek zakat profesi
3. Pemunggut zakat profesi
4. Pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2018
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - pusat - pelayanan - kesehatan - kerja - kelas - a - pada - dinas - kesehatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2018/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Kesehatan Kerja Kelas A Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional pelayanan kesehatan tenaga kerja di Kab. Bogor telah dibentuk Unit Pelaksana Tknis pada Dinas Kesehatan Berdasarkan Perbup No. 78 Tahun 2016 berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu membnetuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatat Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Kesehatan Kerja Kelas A pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permen Kes No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 46 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi , Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
10. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah, yaitu :
- Pasal 8 tentang Struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang terdiri dari Tarif Pelayanan Non Medis, Tarif Pelayanan Medis, Tarif Pelayanan Penunjang/Radiologi, Tarif Pelayanan Laboratorium Klinik dan Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Air, Makanan dan Minuman
- Mengubah Lampiran pada Perda sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2018
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Penetapan kawasan perdesaan dan rencana Pembangunan kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dan untuk mempercepat dan mengefektifkan Pembangunan Kawasan Perdesaan melalui Peningkatan Keterkaitan Kota dan Desa di Kecamatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat, perlu ditetapkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional. Oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Thun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 5 Tahun 2016; Peraturan Kepala LKPB No. 13 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan, asas yang dianut dalam rencana pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b. bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/ pegawai Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 46);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda;
3. Sasarn yang ingin dicapai;
4. Benturan Kepentingan;
5. Penanganan Benturan Kepentingan;
6. Monitoring dan Evaluasi Benturab Kepentingan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
4817); 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah; 45. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 46);
46. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47);
47. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 56);
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2019. Pengaturan meliputi antara lain: jumlah nilai APBD TA 2019
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi Perangkat Daerah;
3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Perangkat
Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap
Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainlain;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 12 halaman + lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 515 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perpres No. 123 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, maka berdasarkan Perpres No. 107 Tahun 2017 dan Keputusan Bupati Deli Serdang No. 173 Tahun 2018 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja DAK Fisik Penugasan Pada Dinas PU dan Tata Ruang serta berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor. 188.44/686/KPTS/2017 maka perlu dilakukan penyesuaian
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Perbup Deli Serdang Tentang Perubahan Atas Perbup Deli Serdang No. 515 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 (6) UUD Tahun 1945, UU Drt Nomor. 7 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU Nomor. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2018, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 123 Tahun 2016, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Pemendagri No. 64 Tahun 2013, Pemendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Deli Serdang No. 5 Tahun 2017, Perbup Deli Serdang No. 515 Tahun 2017, Keputusan Bupati Deli Serdang No. 173 Tahun 2018
Peraturan Bupati Deli Serdang Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 515 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Evaluasi pelaksanaan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 dalam
Tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian
perkembangan keadaan dengan asumsi prioritas
pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan
keuangan daerah,
rencana program dan
kegiatanRKPDdan keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk tahun berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018
(Berita Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 8), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018
(Berita Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 8), diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan dan efektifitas pelayanan ambulans kepada masyarakat di Kabupaten Sintang dan dengan memperhatikan perkembangan dan jarak tempuh riil di lapangan, maka perlu meninjau kembali tarif pelayanan ambulans pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.29 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.32 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.21 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan lampiran huruf E Peraturan Bupati Sintang Nomor 88 Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat