Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2019. Pengaturan meliputi antara lain: jumlah nilai APBD TA 2019 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah; 3. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainlain; 11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat