Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara serasi, merata dan terpadu dengan mengutamakan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan, perlu didukung pembiayaan yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, pengelolaan retribusi, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Rekreasi pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali untuk paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ada serta peninjauan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif retribusi Tempat Rekreasi dalam Pasal 38 angka I Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian masyarakat saat ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 15), pada Ketentuan Bab III STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 38 angka I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Ketentuan Pasal 38 angka I Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA UMUM PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - PERUBAHAN TARIF
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2013 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan
tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan pasal 133
ayat (3), maka besarnya tarif dimaksud dalam Pasal 49
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012 ten tang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Grobogan
perlu diadakan perubahan pada Struktur dan Besarnya
Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bu pati
tentang perubahan tarif Retribusi Jasa Umum
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan
Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tah un 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Rincian struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar
b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Retribusi Pemberian Status Badan Hukum dan Dana Pembinaan dan Pengembangan Koperasi merupakan Retribusi sebagai pembayaran langsung oleh koperasi kepada Pemerintah Daerah yang besarnya telah ditentukan dalam Perda dan dalam Anggaran Dasar setiap koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.7, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan objek pajak reklame, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu intensifikasi pemungutan pajak daerah, melalui kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, peringatan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-536, dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik ke49, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dengan memberikan insentif penghapusan denda piutang Pajak Daerah bagi wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik.
mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah yang memuat jenis pajak yang mendapat penghapusan denda, tata cara pelunasan piutang pajak, dan jangka waktu penghapusan denda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum baik obyek maupun besarnya tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu disempurnakan; bahwa guna peningkatan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilaksanakan pembayaran retribusi parkir secara berlangganan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di
atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah :
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1984; PP No 26 Tahun 1985; PP No 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Kalimat Bagian Hukum adalah bagian hukum sekretariat wilayah/daerah Kabupaten Kudus, Kalimat Surat ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya j umlah retribusi terutang, penambahan huruf m pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, perubahan Pasal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman serta kepastian
hukum pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan
bangunan gedung, perlu ditetapkan petunjuk
pelaksanaannya; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah dalam rangka pemberian layanan
kepada masyarakat di Kabupaten Tegal pada khususnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Retribusi, Obyek Retribusi dan Perhitungan Retribusi PBG
Bab III Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab IV Subjek Retribusidan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Peninjauan Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan
Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab X Pemungutan dan Penagihan Retribusi
Bab XI Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XV Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pemeriksaan
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2011
retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 90 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2010 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.1 Tahun 1974; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.90 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara utara nomor 90 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil termasuk didalamnya mengatur tentang jenis pelayanan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Dengan Sistem parkir Berlangganan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat