Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Gorontalo utara utara nomor 90 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil termasuk didalamnya mengatur tentang jenis pelayanan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran, pelaporan dan pengawasan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat