Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Rekreasi pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 15), pada Ketentuan Bab III STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 38 angka I diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Rekreasi pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/352
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan