Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023

Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah yang memuat jenis pajak yang mendapat penghapusan denda, tata cara pelunasan piutang pajak, dan jangka waktu penghapusan denda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan