mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah yang memuat jenis pajak yang mendapat penghapusan denda, tata cara pelunasan piutang pajak, dan jangka waktu penghapusan denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat