Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bombana Dalam Penandatanganan Dan Penertiban Jenis Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dalam Penandatanganan dan Penerbitan Jenis Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana.
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada subjek pajak atau wajib pajak, diperlukan pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam penandatanganan dan penerbitan jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat berjalan efektif dan efisien.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bombana dalam Penandatanganan dan Penerbitan Jenis Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438).
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5938).
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 11036).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi AtasKeterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Prov. Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011, Pergub Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021
Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal 15 Juni 2022. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat, sedangkan untuk pembebasan BBNKB diselenggarakan pada UPTD PPD setempat. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud diatas, maka Wajib Pajak dikenakan penetapan dengan mencantumkan BBNKB dan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha dan perusahaan di Kabupaten Landak dari waktu ke waktu menunjukan perkembangan, sehingga diperlukan adanya Tanda Daftar Perusahaan yang dijadikan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
10 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Retribusi izin gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan izin gangguan kepada masyarakat dan untuk membiayai penanggulangan dampak negatif dari pemberian izin gangguan pemungutan retribusi izin gangguan perlu ditetapkan di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Gangguan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan dan Struktur Besaran Tarif Retribusi
6. Wilayah Pemungutan
7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran
8. Penagihan Retribusi
9. Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan Yang Kedaluarsa
10. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Izin Gangguan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 Halaman (Penjelasan 2 Halaman dan Lampiran 15 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan komering Ilir No 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Perlu menetapkan tata cara pemungutan pajak dan bangunan perdesaan dan perkotaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: Pasal 18 ( 16 ) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 12 tahun 1985;UU No 13 Tahun 1997;UU No 17 Tahun 2003;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2000;PP No 58 Tahun 2005;Pemendagri No 56 Tahun 2010;Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No 213 tahun 2010 dan No 58 tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2013;Perda No 2 Tahun 2016;Perbub No 106 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir ,tata cara pemungutan yang harus di lakukan dalam menerima,menatausahakan ,Melaporakn penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ,Pendaftaran,Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan bertujuan sebagai kegiatan pembentukan basis data aplikasi PBB on Line,Dasar Pengenaan,Tarif dan Tata cara Perhitungan Pajak.NOP,SPOP,SPPT,dan STTS,Pengenaan,Keberatan dan Banding,Pengurangan Denda Adminitrasi atau Pembatalan Ketetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
36 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
pajak- TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi NTB Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Kendaraan Bermotor: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Masa PKB dan Surat Pemberitahuan PKB, Tempat Dan Kewenangan Pemungutan, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PKB, Penatausahaan dan Jenis Formulir.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Masa BBNKB dan Tempat Kewenangan Pemungutan BBNKB, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran BBNKB, Penatausahaan.
Penagihan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Kompensasi, Pejabat dan Jurusita Pajak, Tata Cara Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2 tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2014/NO. 97, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Jo. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional telah membebaskan biaya retribusi dokumen kependudukan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembebasan biaya dokumen kependudukan dimaksud belum terbentuk sehingga untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu dibentuknya Peraturan Daerah tersebut, perlu dibuat kebijaksanaan pembebasan retribusi daerah dokumen kependudukan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 4 Tahun 2011.
Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rertibusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan adalah retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya guna menunjang
pengelolaan lingkungan khususnya dampak dari
pembuangan limbah cair, diperlukan suatu pengendalian
yang berupa pengolahan limbah cair sehingga mencapai
baku mutu yang dipersyaratkan;
b. bahwa untuk memberikan pe!ayanan kepada masyarakat
yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah cair,
Pemerintah Daerah menyediakan instalasi pengolahan
limbah cair yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
dengan dipungut retribusi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair
merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut
oleh Daerah;
d . bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka periu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengolahan Limbah Cair;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
mengatur mengenai nama, objek, dan sumber retribusi pengolahan limbah cair , golongan, cara mengukur, struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat