Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008

Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
15 April 2008
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2008
Tanggal Berlaku
15 Mei 2008
Sumber
LD.2008/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. LANDAK: 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan