Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat