Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir ,tata cara pemungutan yang harus di lakukan dalam menerima,menatausahakan ,Melaporakn penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ,Pendaftaran,Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan bertujuan sebagai kegiatan pembentukan basis data aplikasi PBB on Line,Dasar Pengenaan,Tarif dan Tata cara Perhitungan Pajak.NOP,SPOP,SPPT,dan STTS,Pengenaan,Keberatan dan Banding,Pengurangan Denda Adminitrasi atau Pembatalan Ketetapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat