Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal 15 Juni 2022. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat, sedangkan untuk pembebasan BBNKB diselenggarakan pada UPTD PPD setempat. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud diatas, maka Wajib Pajak dikenakan penetapan dengan mencantumkan BBNKB dan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat