PEMBENTUKAN - KOMISI DAERAH LANJUT USIA - KABUPATEN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH LANJUT USIA KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan lanjut usia di daerah secara insentif, menyeluruh dan terpadu perlu dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten;
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, sesuai dengan Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Manusia dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERGUB No. 22 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Komisi Daerah Lanjut Usia; Pemberdayaan Masyarakat; Komisi Daerah Lanjut Usia Kecamatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka semua ketentuan tentang Pembentukan Komda Lansia Kabupaten yang Bertentangan dengan Peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa dalarn menyelenggarakan PISP oleh Kabupaten /Kota, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non perizinan
yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupatenn Kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Keppres No. 90 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pendelegasian wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban
serta pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih. Diatur tentang pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, tim teknis, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nornor 25 Tahun 20] 5 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota Kepada Kepala Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota, Peraturan Walikota Nornor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota Kepada Kepala Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peridelegasian Wewenang Walikota kepad a Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Bidang
Penanaman Modal Atas Nama Walikota.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tunjangan Komunikasi Intensif;
Bab III Tunjangan Reses;
Bab IV Dana Operasional;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Isi 5 Halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat (5) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu Bersama Bupati Indragiri Hulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1401/X1/2015, Tanggal 17 November 2015 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 71 Tahun 2012; PERPRES No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2012 PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 – 4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH,
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan unsur staf pemerintah daerah yang tidak efektif terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka kondisi kelembagaan dari sekretariat daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang telah ada; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
10. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH,
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH,
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terhadap pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serdang Bedagai, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan pertrimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm, Penjelasan: 10 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan perda Nomor 14 Tahun 2016 dan Berita Acara HAsil Validasi Pemetaan Unsur pendukung Urusan Pemerintahan pada Sekretariat DAerah Provinsi Sumatera Selatan dapat dibentuk 9 biro; berdasarkan PErgub Nomor 55 Tahun 2016 telah dibentuk 8 biro yang salah satunya Biro Administrasi Pembangunan yang terdiri dari BAgian Evaluasi, PElaporan dan Program, Bagian pembinaan Administrasi Pembangunan Dekonsentrasi dan Desemtralisasi serta BAgian Layanan Pengadaan BArang/Jasa Pemerintah; dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 112 TAhun 2017 tentang Pembentukan Unit KErja Pengadaan BArang/JAsa di linkungan Pemda Provinsi dan KAbupaten/Kota, maka perlu dibentuk Biro Pengadaan BArang/JAsa yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
UU Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 TAhun 2018; Permendagri Nomor 112 Tahun 2018; PErda Nomor 14 TAhun 2016; Pergub 55 Tahun 2016
PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 TAhun 2016 tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fugsi sekretariat daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Pasal PAsal 3, PAsal 4, PAsal 5, PAal 47, Pasal 60, Pasal 61, PAsal 62, Pasal 63, PAsal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, PAsal 69, Pasal 70, PAsal 71
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
PEraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 55 TAhun 2016
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat