PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-GIANYAR-BESARAN-TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-DAN-TUNJANGAN-RESES-BAGI-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-SERTA-DANA-OPERASIONAL-KETUA-DAN-WAKIL-KETUA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tunjangan Komunikasi Intensif;
Bab III Tunjangan Reses;
Bab IV Dana Operasional;
Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- Isi 5 Halaman
|