PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M.TH.DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal RSUD M.th.Djaman Kab. Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan internal Rumah Sakit disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di Rumah Sakit;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.49 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Perbup No.27 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan Internal Organisasi; Peraturan Internal Staf Medis; Peraturan Internal Staf Keperawatan; Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017
blud - PEGAWAI YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEDOMAN PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelayanan yang dilakukan oleh
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Semarang maka dibutuhkan Pegawai yang berasal dari
non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, khususnya yang mengatur
tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang
berasal dari non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu disusun Pedoman
Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan
Pengawasan Pegawai yang berasal dari non Pegawai Negeri
Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 79 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis, status dan formasi, pengadaan, pengangkatan, penggajian, masa kerja, pemberhentian, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MENUJU AKSES SANITASI MENYELURUH DAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, maka diperlukan komitmen Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi layak menyeluruh pada tingkat kebutuhan dasar yang meliputi air limbah, sampah dan drainase. Target akses sanitasi menyeluruh yang telah sejalan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, memerlukan sinergi dan koordinasi para pihak serta berbagai program pembangunan sanitasi di Kabupaten Muara Enim. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka perlu menetapkan suatu kebijakan koordinatif yang ditujukan bagi percepatan penyediaan akses sanitasi secara berkualitas, sistematis, dan
berkelanjutan dalam bentuk peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 185 Tahun 2014; PermenPU No. 03/PRT/M/2013; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2001; Perbup No. 3 Tahun 2017; Keputusan Bupati No. 68 Tahun 2001; Perbup No. 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan
kesehatan dan pengendalian lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga. Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan persampahan, air limbah domestik dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Gerakan menuju Akses Sanitasi Menyeluruh dan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Gerakan adalah kebijakan Pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan penyediaan akses sanitasi layak sesuai target Pemerintah Daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan. Gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dimaksudkan untuk mewujudkan akses sanitasi kepada masyarakat terkait pengelolaan air limbah, sampah dan drainase di kabupaten. Tujuan dari Gerakan ini adalahuntukmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kabupaten. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, penyelenggara, sekretariat gerakan, pendanaan, penghargaan, pengawasan, evaluasi, laporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Pemilik Surat Pernyataan Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo khususnya fakir miskin yang tidak termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilaksanakan tepat sasaran dan tepat manfaat, perlu ditetapkan pedoman sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Pemilik Surat Pemyataan Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diuba.h terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972
Nomor38);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Gelandangan dan Pengemis;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteti Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
23. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2104 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2015;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2015;
26. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 20);
27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rabern Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35);
28. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 55);
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di Daerah, dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas keadilan dan asas manfaat bagi seluruh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin bertujuan untuk menjamin terpenuhinya jaminan kesehatan yang layak bagi fakir miskin di Daerah; Sasaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di Daerah adalah fakir miskin pemilik SPM termasuk bayi neonatus dari keluarga fakir miskin pemilik SPM; Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah bagi bayi neonatus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengikuti kepesertaan orang tuanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan berdasarkan surat keterangan lahir dari bidan/dokter; Tarif pelayanan SPM di Puskesmas dan jaringannya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Jarninan Kesehatan Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Situbondo Program Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2011 (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 58);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) serta Program Bantuan Operasional Khusus (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 27);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur. Berdasarkan pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan pada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengembangkan sistem jaminan sosial kesehatan daerah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pemerintah pusat. Untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; Pasal 34 ayat (2) UUD tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PERPRES RI No. 12 Tahun 2013; PERPRES RI No. 109 Tahun 2013; PERPRES RI No. 111 Tahun 2013; PERPRES RI No. 74 Tahun 2014; PERPRES RI No. 19 Tahun 2016; PERPRES RI No. 28 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; Nota Kesepahaman antara MENDAGRI Indonesia dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan & Direktur Utama BPJS kesehatan No: 440/6284/SJ ; MoU/19/112015 ; 15/MoU/1115 Tanggal 06 November 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta, Bentuk kerjasama dengan Badan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan yang tidak dijamin, Iuran Peserta Penerima Bantuan Jamkesda, Pelayanan Kesehatan Rujukan Keluar Daerah, Pengorganisasian Manajemen Jaminan Kesehatan Daerah. Dalam Pasal Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa Sebelum kartu peserta Jaminan Kesehatan Daerah diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan maka untuk kelancaran pelayanan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai daftar nama peserta Penerima Bantuan Iuran Jamkesda yang sudah dibayar iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2017
PERBUP Kab. Seruyan No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan investasi masa depan bagi
peningkatan SDM dan produktivitas, oleh karena itu
perlu menyelenggarakan
Pelayanan
Kesehatan
berkualitas sesuai standar yang menjangkau lapisan
masyarakat secara
adil dan merata dengan
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di
Puskesmas dan jaringannya. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dasar gratis masyarakat dibebaskan dari
pungutan retribusidi Puskesmas dan jaringannya;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SASARAN;
BAB IV
JENIS PELAYANAN;
BAB V
BIAYA PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS;
BAB VI
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN;
BAB VII
TEMPAT PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
PEMBINAAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Telah Mengalokasikan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Bentuk Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas dan Jaringannya Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga perlu menyesuaikan jasa pelayanan ambulance dan pencairan klaim dana non kapasitas
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000 ; UU No.6 Tahun 2003 ; UU No.40 Tahun 2004 ; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.24 Tahun 2011 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.101 Tahun 2012; PERPRES No.12 Tahun 2013 ; PERPRES No.32 Tahun 2014; PERMENKES No.69 Tahun 2013 ; PERMENKES No.28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Puskesmas Dan Jaringannya Dikabupaten Pohuwato, yaitu menyisipkan Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8, menyisipkan Pasal 10A diantara Pasal 10 dan Pasal 11, merinci ketentuan Lampiran I BAB V huruf D angka 2, dan mengubah ketentuan dalam Lampiran I BAB V huruf E angka 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman beserta lampirannya.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2017
PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit
menular dengan angka kesakitan dan kematian yang
tinggi dan menjadi masalah kesehatan masyarakat di
Indonesia, yang menyebabkan menurunnya produktivitas
sumber daya manusia dan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat penyakit malaria perlu melaksanakan
program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Eliminasi Malaria di Kabupaten Enrekang;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
NOMOR 10 TAHUN 2017
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat