Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengubah
PERBUP Kab. Katingan No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
penganggaran-pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/579
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ketentuan Pasal 42 ayat (1), Tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial;
c. bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 40XIX.PAL/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Katingan Tahun 2020 dalam hasil pemeriksan masih ada J
penerima bantuan hibah berupa uang yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima dan memperhatikan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan osial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
1. Perubahan pada Pasal 22 tentang laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD, apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, maka penerima hibah dikenakan sanksi berupa pengembalian
dana hibah dan tidak dapat menerima hibah pada tahun anggaran selanjutnya.
2. Perubahan Pasal 26 Penerima hibah seperti KONI, LPTQ, DEKRANASDA, PRAMUKA dan lain-lain yang menyisakan dana hibah yang diterima sebagai kas di rekening penerima hibah organisasi/badan/lembaga/yayasan dan lain-lain dapat
digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan bantuan hibah tahun beijalan agar aktivitas operasional organisasi
tetap beijalan.
3. Perubahan Pasal 26A bahwa Hibah berupa uang dapat digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi produktif organisasi yang bersangkutan; apabila sisa penggunaan dana akan dipergunakan kembali pada tahun anggaran berjalan maka penerima hibah wajib merevisi RAB dan melaporkan penggunaan dana dimaksud pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang brsumber dari APBD Kab Tegal telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 70 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Tegal No 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Tegal No 70 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kab Tegal; bahwa pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial dalam perkembangannya masih terdapat permaslaahan yang belum diatur penyelesaiannya dalam pedoman pemberian hibah dan benatuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan keempat atas Perbup Tegal No 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 70 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (4) pada Pasal 4 mengenai hasil monitoring dan evaluasi penerima hibah dan bantuan sosial yang terlambat atau belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 38 Tahun 2020
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dana Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Murung Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan; dan
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dana Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Perbub Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedaluwarsa, BAB III Penghapusan Piutang Pajak, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2020.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah Kadaluwarsa Diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mendukung kelancaran kegiatan operasional Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang dalam rangka mengupayakan peningkatan gerakan koperasi di Kabupaten Semarang sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hibah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang – undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, lampiran Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 35 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial
perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non
Tunai, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial perlu
disesuaikan kembali;
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten
Soppeng perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 129);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 125);
14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23/PER-BUP/XI/2009
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 23);
BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
TATA CARA PENGANGGARAN
TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pemalang No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pengenaan sanksi terhadap lembaga yang terlambat menyampaikan pertanggungjawaban hibah atau bantuan sosial maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang maka terdapat nomenklatur perangkat daerah pengampu hibah yang perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018,
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2018 dan Nomor 53 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2018 dan Nomor 53 Tahun 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
merekomendasikan bahwa Bupati Sukoharjo menyusun
dan menetapkan Peraturan Bupati terkait mekanisme
penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
bantuan keuangan khusus, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
44 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 541);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan
keuangan yang bersumber dari APBD.
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dapat
berupa uang, barang atau jasa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dapat
berupa uang, barang atau jasa.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud
dapat berupa uang atau barang.
(4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat berupa uang atau barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purbalingga No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c, serta
ayat (6) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c
Mengubah
PERBUP Kab. Purbalingga No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial serta tertib administrasi, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bers umber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat