PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar,
perlu adanya optimalisasi kegiatan yang ada di Pos Pelayanan
Terpadu; b. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan dasar di Pos Pelayanan Terpadu
khususnya untuk balita dan lansia diperlukan adanya
dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik
sesuai dengan kebutuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum PengeloIaan Dana Bantuan
Untuk Operasional Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Lansia
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Namor 8 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2021 Nomor 8); 11. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2021 Nomor 134); 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENGALOKASIAN DANA DAN PENETAPAN KEGIATAN, PERUNTUKAN ANGGARAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN, PENGAWASAN DAN TANGGUNGJAWAB, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2010/108 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2005 maka perlu membentuk kembali Perda tentang Bantuan Keuangan Kepad partai politik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Pengajuan Bantuan Keuangan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan keuangan, Laporan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Lain Dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi Bagi Sekretaris Desa Yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban Belanja Bantuan
Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi
Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai
Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013,
maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan
Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat
Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Keuangan untuk Pemberian Tunjangan Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013.
Maksud dan tujuan Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah memberikan penghargaan
berupa kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri dan telah habis masa jabatannya.
Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Semarang No. 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik harus
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pembangunan daerah Kota
Semarang yang berkesinambungan dibutuhkan dana yang memadai, maka perlu
adanya dukungan dan peran serta baik dari masyarakat, badan dan badan hukum
berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur pemberian Pihak Ketiga kepada Daerah secara suka rela,
tidak mengikat yang perolehannya oleh Pihak Ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barangbarang,
balk yang bergerak atau tidak bergerak.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penerimaan Sumbangan;
3. Ketentuan Pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Qanun tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan sangat berisiko terjadi setiap tahunnya dikabupaten Aceh Timur dan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan, sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan diktum Kedua angka 25 Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Para Bupati/Walikota menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/kota mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penanggulangan, BAB IV Kelembagaan, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Kewajiban, BAB VII Larangan, BAB VIII Pengawasan, BAB IX Kerjasama, BAB X Pembiayaan, BAB XI Sanksi, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; . Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 119 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2009
BESARAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2009/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu memberikan biaya untuk penyelesaian studi mahasiswa Luwu Utara ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomqr 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 ' Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom9r 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar� Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom1r 4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia- Nomor
4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu- Utara· Nomor 5 Tahun
2006 tentanq Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG· PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA.
Pasal 1
Besaran bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan mahasiswa.
Pasal 2
Besaran masing-masing bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paling banyak sebagai berikut :
Diploma
- Sarjana S1
Pendidikan Profesi (Sp.1)
Magister S2
Doktoral S3
Rp. 350.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, Rp.1.000.000, Rp.1.500.000,-
Pasal 3
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setelah ada usulan permohonan bantuan dana dari yang bersangkutan ke Bupati Luwu Utara dan telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Pengguna Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - LINGKUNGAN - BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2023 (553) : 20 HLM.;JDIH.BNPT.GO.ID
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat maka diperlukan adanya Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan · Kelurahan sebagai upaya untuk mendorong terlaksananya .kemandirian masyarakat perdesaan;
b. bahwa untuk pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan agar terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dibutuhkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1959 Nomor
74, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 .Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.,2005 Nomor 140, Tambahan Eembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ·;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 } ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588 ) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
- 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
;;_
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bone.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone yang selanjutnya disingkat BPM adalah badan yang melaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan kelurahan.
6. Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Bone adalah bagian yang melaksanakan Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
yang selanjutnya disingkat Dinas PKAD � adalah Dinas yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten Bone.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
11
Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
12. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa.
13. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang
-j,J
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan desa.
17. Benda.hara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan APBDesa.
18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penggangaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan APBDesa.
19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari progr..am/kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengankuantitas
dan kualitas terukur.
20. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur.
21. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut -sebagai bahan masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
22. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dalam suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan.
24. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
28. Alokasi dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat
khusus kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk membantu
.....
capaian kinerja program prioritas pemerintah desa/kelurahan penerima
bantuah keuangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 2
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan berdasarkan azas transparasi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 3
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah :
a. Tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang beroriantasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. Tujuan Khusus, antara lain :
1. meningkatkan kualitas proses dan hasil · perencanaan pembangunan desa/ kelurahan;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan;
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa/kelurahan;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 4
(1) Pengelolaan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan dan dana pengelolaan keuangan yang dituangkan (RKA-D). Rencana kerja dan
v ,
Anggaran Kecamatan (RKA-K) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
;
Kecamatan (DPA-K).
(2) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta harus selesai dilaksanakan dalam 1 ( satu) tahun anggaran
(3) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
{4) Hasil kegiatan diperlihara dan dikembangkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Program Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dalam APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah desa/ kelurahan.
(2) Pemerintah desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
BAB IV
RENCANA KEGJATAN
Pasal 7
(1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan, khusus usulan kegiatan yang akan didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus mengacu pada dokumen RPJMDesa / Kelurahan.
.'--"
(2} Musrernbang dapat mengusulkan prasarana dan sarana yang sangat mendesak dan prioritas serta dapat ditunjang swadaya masyarakat.
(3) Hasil kesepakatan usulan kegiatan selanjutnya dibahas pada musyawarah desa perencanaan pada lokasi dimana prasarana dan sarana akan dikerjakan / dibangun.
(4) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan yaitu :
a. Pembangunan / Rehabilitasi, antara lain :
1. kantordesa/kelurahan;
2. balai desa/Balai Pertemuan Kelurahan;
3. Posyandu dan Baruga Sayang;
4. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
5. Irigasi Desa dan Air Bersih Desa/Kelurahan;
6. Kontruksi Perkerasan Sirtu;
7. Pembuatan .Jalan: dan
'
8. Pasar Desa;
(5) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan
Desa dan Kelurahan.
BABV
PENGANGGARAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
KELURAHAN
Paaal 8
Pemerintah desa/kelurahan yang mendapatkan Alokasi Dana Bantuan Pembanguan Desa dan Kelurahan dituangkan dalam APBDesa dan RKA / DPA Kecamatan dalam Bentuk kegiatan yang bersumber dari da:na bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bone.
BAB VI
MEKAIOSME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA
: Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 9
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembanguan Desa dan
Kelurahan dilakukan dengan 2 (dua) tahap.
(2) Tahap pertama dicairkan 50% dari pagu.
(3) Penyalurahan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan tahap pertama telah terserap minimal 90o/'!, (sembilan puluh persen) yang dilengkapi dengan laporan perkembangan fisik dan Laporan Administrasi Keuangan, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 10
( 1) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PKAD diketahui Camat dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Kepala Dinas PKAD menerbitkan SPM dan SP2D-LS ke rekening bendahara desa.
(3) Bendahara Desa membuka rekening pada Bank Sul Sel Cabang Bone yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Kepala Desa.
(4) Khusus untuk kelurahan dicairkan melalui Bendahara Kecamatan setelah mendapat Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan dana Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa hanya membuat kwitansi secara utuh setiap
'·
-...
tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai den,gan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan melampirkan;
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b.. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progres report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Desa.
(3) Program Dana Bantuan Kelurahan dipertanggungjawabkan sepenuhnya
�
oleh Bendahara Kecamatan melalui PPTK Kecamatan dengan melampirkan
sebagai berikut:
a. kwitansi Pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progses report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Peninjauan lapangan
penggunaan Dana Bantuan Pembangunan desa / kelurahan dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
(3) Pembinaan pada Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk;
a. fasilitas pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitas pencairan danaProgram Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan internal dilaksanakan oleh lnspektorat
Kabupaten Bone dan Unsur Pengawas Lainnya dengan tugas:
... •
a. melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pekerjaan atas penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan; dan
b. menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan Monitoring kepada Bupati Bone dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) .
. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal - hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat