Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayana Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan perlu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Katu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri ;
I.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang•undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Unclang• Unclang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk clan Catatan Sipil di Daerah ;
Peraturan Menteri I)alam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis clan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan produk Hukum Daerah ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi Pengadaan Administrasi Pengadaan Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta clan Kutipan Akta Catatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Keputusan Bupati Kediri Nomor 106 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan clan Catatan Sipil ;
Penduduk Warga Negara Indonesia clan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap clan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
Penduduk sebagaimana dimaksud hanya diperbolehkan memiliki I (satu) KTP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri dan Keputusan Bupati Kediri Nomor 1243 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Swakelola di Kabupaten Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
Dasar hukum: UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2008; PP Nomor 32 Tahun 1954; PP Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
3. Hak Dan Kewajiban Penduduk
4. Kewenangan Instansi Pelaksana
5. Pendaftaran Penduduk
6. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
7. Penyelesaian Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk
8. pencabutan dan pembatalan dokumen kependudukan
9. pengawasan dan penerbitan
10. pencatatan sipil
11. penyelesaian dokumen akta-akta pencatatan sipil
12. sanksi administrasi
13. penyidikan
14. ketentuan pidana
15. ketentuan peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2011
kependudukan - pencatatan sipil - DINAS - tugas pokok - FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran. Di Kabupaten Lombok Timur masih terdapat anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak, untuk mempercepat kepemilikian Akta Kelahiuran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan dan desa/kelurahan diperlukan suatu pedoman untuk dilaksanakan seluruh instansi terkait dan desa/kelurahan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2006
UU Nomor 23 Tahun 2014
Permen Pemberdayaan perempuan dan Perlindunga anak Nomor 6 Tahun 2012
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten
Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh
a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui
1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta
2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud
b. Dinas Kesehatan, melalui
1. Kepala Puskesmas
2. Petugas Puskesmas Pembantu
3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri
4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta
c. Direktur RSUD
d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah
Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak
b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran
c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan
d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah
4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak;
b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran
c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir
d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas
e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas
f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Ternate dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Ternate yang berada di dalam dan diluar kota Ternate dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Ternate, perlu diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 113 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
36 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Klaten berkewajiban memberi perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Klaten;
b. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil substansinya sudah tidak lagi memenuhi perkembangan kebutuhan di masyarakat, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, kartu identitas anak, pengelolaan database kependudukan dan informasi admnistrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
58 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 07 Tahun 2013
PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
ABSTRAK:
Bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
bahwa berdasarkan ketentyan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap stastus dan hak sipil warga dan guna meningkatkan tertib adminsitratif kependudukan , khususnya menyangkut akurasi data kelahiran , perlu ditetapkan peraturan bersama;
1.UU No. 1 tahun 1974;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.32 Tahun 2004;
;4.UU No.12 Tahun 2006;;5.UU No. 23 tahun 2006;6.Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007;;7.keputusan presiden No. 52 tahun 1977;8.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005;;9.Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Penetapan Akta Kelahiran bagi Warga yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Batas Waktu 1 (satu) Tahun, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;2.Pelayanan Akta Kelahiran;3.Persyaratan Administrasi;
4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum terhadap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami
oleh setiap penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan
b. bahwa peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Bali
tentang kependudukan telah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan masyarakat
c. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan
penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan
Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.20, TLD/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan pelaksanaan SIAK sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan sipil di Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 tahun 1992; UU No.29 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Mamuju, dan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Mamuju.
29 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat