PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
bahwa berdasarkan ketentyan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap stastus dan hak sipil warga dan guna meningkatkan tertib adminsitratif kependudukan , khususnya menyangkut akurasi data kelahiran , perlu ditetapkan peraturan bersama;
- 1.UU No. 1 tahun 1974;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.32 Tahun 2004;
;4.UU No.12 Tahun 2006;;5.UU No. 23 tahun 2006;6.Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007;;7.keputusan presiden No. 52 tahun 1977;8.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005;;9.Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Penetapan Akta Kelahiran bagi Warga yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Batas Waktu 1 (satu) Tahun, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;2.Pelayanan Akta Kelahiran;3.Persyaratan Administrasi;
4.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
- 5 halaman
|