PEDOMAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT DAN PEGAWAI - PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan atas beberapa bahan kebutuhan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai, maka untuk melancarkan pelaksanaan tugas tugas kedinasan, dipandang perlu melakukan penyesuaian satuan pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pemerintah kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuanhan daerah;
Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas pengelolaan administrasi Keuangan, serta kelancaran tertib pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, perlu ditinjau dan ditetapkan kembali besarnya Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 1990; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 07/PMK.05/2008; Permenkeu No. 01/PM.02/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perdirjen Perbend No. Per-21/PB/2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Kegiatan dan Lainnya Perjalanan Dinas; Tingkatan, Fasilitas, dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Administrasi Perjalanan Dinas; Ketentuan Penerbitan Surat Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 3 Tahun 2010
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.37 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permedagri No.59 Tahun 2007; Perda Kab. Natuna No.23 Tahun 2008; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan tugas pengkajian, pengembangan, dan koordinasi di bidang pemantapan Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pangan, maka diperlukan adanya Kelembagaan Badan Ketahanan Pangan yang efektif sesuai bidang tugas dan fungsinya. Kelembagaan Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mamasa No.15 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan, maka perlu dilakukan penataan ulang.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 1996; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP RI No.25 Tahun 2000; PP RI No.68 Tahun 2002; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.83 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian RI No.341/Kpts/OT.140/7/2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamasa pada Bab III bagian kedelapan pasal (12) tentang Kantor Ketahanan Pangan.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan
Teknis Operasional dan Administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 10 Tahun 1007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe, maka Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang telah ada sekarang dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2009;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010
bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, maka PeraturanDaerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN PAJAK
8. SURAT TAGIHAN PAJAK
9. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
11. KEBERATAN DAN BANDING
12. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPANDAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
14. KADALUWARSA PENAGIHAN
15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
16. INSENTIF PEMUNGUTAN
17. KETENTUAN KHUSUS
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010
Undang-undang (UU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
Dengan berlakunya Undang- Undang ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan kota secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan Kota yang bersih, rapi dan indah; bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk, dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, Ruang Lingkup, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat dan pelaku usaha, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama, pemanfaatan sarana dan prasarana, data dan informasi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
Peraturan Daerah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik Dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah pada dasarnya telah dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2003; berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah; untuk memenuhi maksud di atas,dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001; untuk memenuhi maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat