Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010

PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Kegiatan dan Lainnya Perjalanan Dinas; Tingkatan, Fasilitas, dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Administrasi Perjalanan Dinas; Ketentuan Penerbitan Surat Perjalanan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan