Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemberian Bantuan Keuangan dan
Pendayagunaan Profil Desa yang anggarannya telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013, perlu diatur
pedomannya dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri·Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Bantuan keuangan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dirnaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam membiayai
penyusunan dan pendayagunaan data profil desa Tahun 2013. Tujuan bantuan keuangan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa
adalah untuk kelancaran:
a . pengolahan dan rekapitulasi data dasar keluarga;
b. pengolahan dan rekapitulasi data potensi dan data tingkat perkernbangan
desa;dan
c. meningkatkan pendayagunaan data profil desa dalarn proses perencanaan
dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2013
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa unn,tlc melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam· Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor' 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan , ··Pembayaran Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah daJam Lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Uildang Nomor 12 Tahun 1985 tentang .Pajak Bµmi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom:or 3312) sebagaimana telah diubah dengan Uiidang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang .. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 1989 tentang· Pajak Bumi -dan Bangunan {i.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); ·
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolahan flak Atas Tanah dan Bangunan (I,.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Uhdang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah. dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik·Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANT! UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total Anggaran Belanja setelah dikurangi Anggaran Pembayaran Langsung .(LS).
pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak
pasal 3
Persetujuan pencairan dana Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah.
pasal 3
Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) dapat diajukan apabila Realisasi Belanja pada Bendahara Pengeluaran SKPD mencapai paling rendah 80% (Delapan Puluh Persen) dari Uang Persediaan (UP).
pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 12, TLD. No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2015 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa· dengan adanya kenaikan harga beberapa barang
kebutuhan konstruksi yang melebihi Standar Biaya dan
dalam rangka penyempurnaan, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Biaya
Tahun Anggaran 2015 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 4 7 Tahun 2014 ten tang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor .2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden omor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2005 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Te1:1anggung Nomor 11 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 47 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 7
Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 47), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 7
Tahun 2014 diubah
25 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dana penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan; bahwa salah satu persyaratan pencairan dana hibah melalui program hibah jalan daerah adalah tersedianya rancangan peraturan bupati tentang perencanaan dan penganggaran Responsif Gender; berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Gender, Kesetaraan Gender, Responsif Gender, Anggaran Responsif Gender, Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender, Perencanaan Responsif Gender, Gender Budget Statement, Kerangka Acuan Kerja, Data Terpilah menurut jenis kelamin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kinerja, Indikator Kinerja, Keluaran, Indikator Gender, Indikator Kinerja Responsif Gender, Kesenjangan Gender, Akses, Kontrol. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN, Pengertian Prinsip PPRG, Tujuan PPRG. BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN, Ruang lingkup kebijakan PPRG, sasaran kebijakan PPRG. BAB IV SINKRONISASI PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN KERANGKA PPRG
DALAM SIKLUS ANGGARAN KINERJA, Sinkronisasi Perencanaan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan strategis, Penyusunan penganggaran menggambarkan alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan Untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Dokumen kebijakan operasional yang meliputi APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Siklus pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, Kerangka PPRG dalam Siklus Anggaran Kinerja, Pengertian Kerangka PPRG, Kerangka kerja PPRG dalam siklus anggaran berbasis kinerja, Sistem anggaran berbasis kinerja. BAB V MEKANISME PENYUSUNAN PPRG, Data Terpilah, Data Terpilah digunakan untuk mengidentifIkasi masalah, Pengertian Data Terpilah, Uraian Data Terpilah Data Terpilah bermanfaat, Indikator Kinerja, Jenis-jenis Indikator kinerja, Indikator kinerja disusun dengan
memperhatikan kriteria, Langkah-langkah penyusunan PPRG, Penyusunan Perencanaan Responsif Gender, Langkah-langkah PPRG, Langkah - Iangkah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, Penyusunan Gender Analysis Pathwag (GAP), Dalam penyusunan GBS mempunyai tahapan, Penyusunan KAK, Pemantauan dan Evaluasi PPRG di Daerah, Tujuan Pemantauan dan evaluasi PPRG, Tahapan evaluasi PPRG, Pengertian Pelaporan. BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Bupati ini dilakukan oleh PD terkait. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan penyusunan PPRG dibebankan pada APBD, Selain pembiayaan, dapat berasal dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
VIII Bab, 19 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Penanaman Moodal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa Nomor 900.1.14.2/65/DPMPTSP, tanggal, 07 Maret 2023 Perihal Perubahan Petunjuk Teknis dan Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2023, dan Peraturan Menteri lnvestasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
9
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2010 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
223/PMK.07 /2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana
Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun
Anggaran 2009, maka atas sisa dana Tambahan Penghasilan
bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah harus di setor kembali
ke Kas Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak
Terduga.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1.095.250.000,00 untuk pengembalian sisa dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 ditetapkan, dengan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah sebagai pelaksana dan penanggung jawab yang melaporkan kepada Bupati Temanggung, serta wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
4 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dalam bentuk Peraturan Perpustakaan Nasional.
Dasar Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022. Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun Anggaran 2022 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelimpahan sebagaian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi di bidang perpustakaan dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Lampiran File; 23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat