Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Bantuan keuangan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dirnaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam membiayai penyusunan dan pendayagunaan data profil desa Tahun 2013. Tujuan bantuan keuangan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa adalah untuk kelancaran: a . pengolahan dan rekapitulasi data dasar keluarga; b. pengolahan dan rekapitulasi data potensi dan data tingkat perkernbangan desa;dan c. meningkatkan pendayagunaan data profil desa dalarn proses perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat