Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANT! UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA pasal 1 Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak 1/12 (seperduabelas) dari total Anggaran Belanja setelah dikurangi Anggaran Pembayaran Langsung .(LS). pasal 2 Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak pasal 3 Persetujuan pencairan dana Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah. pasal 3 Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) dapat diajukan apabila Realisasi Belanja pada Bendahara Pengeluaran SKPD mencapai paling rendah 80% (Delapan Puluh Persen) dari Uang Persediaan (UP). pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat