Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1.095.250.000,00 untuk pengembalian sisa dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 ditetapkan, dengan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah sebagai pelaksana dan penanggung jawab yang melaporkan kepada Bupati Temanggung, serta wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat