Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2010

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1.095.250.000,00 untuk pengembalian sisa dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 ditetapkan, dengan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah sebagai pelaksana dan penanggung jawab yang melaporkan kepada Bupati Temanggung, serta wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
22 Februari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan