Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
PP No. 47 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1992
PP No. 80 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Talah Tiga Kali Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991
PP No. 36 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985
Mengubah :
PP No. 13 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PP No. 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan telah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pernerintah Kota
Banjarrnasin, maka dalam upaya untuk peningkatan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan
tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Untuk melaksanakan hal tersebut, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Beberapa ketentuan dalam ketentuan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Pegawai Negeri Bipil di Lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi CPNS dan Pegawai yang berasal dari Instansi di luar Pemerintah Kota Banjarmasin yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; Penerima tunjangan khusus dan kriterianya; Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Besarnya nilai tambahan penghasilan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Walikota.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Diubah dengan :
PERPRES No. 15 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960, Tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 20, BN.2013/NO.969, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 20 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyempurnaan kembali pengaturan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan WalikotaBima Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2021 Nomor 640);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 75 TAHUN 2020
Tidak Ada
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 63 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Pejabat Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium-Gaji-Penghasilan-Uang Kehormatan-Tunjangan-Penghargaan-Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung Percepatan dan Modemisasi Pelaksanaan Anggaran secara lebih profesional terbuka, efektif, efisien dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik perlu ditetapkan Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Teknis pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil daerah, pejabat
negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji dan Tunjangan; Pembayaran Gaji dan Tunjangan; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Pulsa Untuk Petugas Humas dan Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Biaya Pulsa untuk Petugas Protokol Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 38 Tahun 2016;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur
Bali Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Biaya Pulsa Untuk
Petugas Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga
perlu disusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Biaya Pulsa untuk Petugas Humas dan
Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Biaya Pulsa sebagimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Biaya Pulsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (4), Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya , perlu menetapkan penghasilan dan tunjangan kesejahteraan.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat