Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 20 Tahun 2017

Biaya Pulsa Untuk Petugas Humas dan Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 2 Biaya Pulsa sebagimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 4 Biaya Pulsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 20 Tahun 2017 tentang Biaya Pulsa Untuk Petugas Humas dan Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan