TENTANG-BIAYA-PULSA-UNTUK-PETUGAS-HUMAS-DAN-PROTOKOL-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, LD.2017/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Pulsa Untuk Petugas Humas dan Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Biaya Pulsa untuk Petugas Protokol Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 38 Tahun 2016;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur
Bali Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Biaya Pulsa Untuk
Petugas Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga
perlu disusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Biaya Pulsa untuk Petugas Humas dan
Protokol Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Biaya Pulsa sebagimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Biaya Pulsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
- 6 Halaman
|