Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji dan Tunjangan; Pembayaran Gaji dan Tunjangan; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat