PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK MENENTUKAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.No.11/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Bener Meriah dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, maka dipandang perlu untuk mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRK Bener Meriah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah untuk menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bener Meriah No.1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan DPRK, Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRK serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK Kabupaten Bener Meriah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi dan
peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sidenreng Rappang agar mampu
memberikan pelayanan air minum yang lebih
optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin meningkat ;
Penanganan Air Minum perlu dikelola
secara profesional karena merupakan sebuah
lembaga yang mempunyai potensi dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
salah satu sumber pembiayaan jalannya
pemerintahan di daerah ;
Tarif air minum yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06
Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Sidenreng Rappang, tidak mampu menutupi biaya
operasional sehingga perlu diadakan penyesuian
tarif ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum ;
10. Keputusan Menteri Negera Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 13) ;
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 20) ;
DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
PENDAPATAN DAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
11 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 11, peraturan.go.id; 26 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan ke Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam penyediaan air minum masyarakat,
Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perusahaan
Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah
Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang
yang tata kelola organisasinya diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Malang perlu
menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Malang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kotamadya Malang dan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau
Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja
Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota malang. pengaturan antara lain:
Ketentuan Umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. satuan pengawas intern, komite audit dan komite
lainnya;
d. pegawai;
e. asuransi dan dana pensiun;
f. asosiasi;
g. tahun buku dan perencanaan;
h. operasional;
i. kerjasama;
j. pengaduan masyarakat;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a. ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11
Tahun 1974 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Madya Malang (Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 1974 Nomor 58 Seri B)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013
Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. semua ketentuan Peraturan Walikota dan Peraturan
Direksi berkaitan dengan pengaturan PDAM Kota
Malang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini; dan
d. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyertaan modal dalam Perumda dinyatakan
masih tetap berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan peraturan daerah
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
jumlah 52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pekalongan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013 dan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan, diperlukan instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan berupa stimulus fiskal penghapusan sanksi administratif sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Saknsi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 TAhun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2016; Perda kota pekalongan No 8 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2, Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2, Jangka Waktu Penghapusan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahu 2018 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan program Kegiatan Tahun 2019 perlu untuk melaksanakan perubahan terhadap Perbup Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kab. Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Banjar Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Kab. Banjar diubah yaitu Satuan Biaya Pengadaan Barang/Jasa; Satuan Biaya Kegiatan hari jadi/Kegiatan Lainnya yang sejenis; Honorarium Tim Pemantau Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden; Honorarium Petugas Logistik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang; Tujuan dan prinsip Dana desa; Tata cara penghitungan pembagian dan penetapan dana desa; Prioritas penggunaan dana desa; Penyaluran dana desa, Pelaporan dana desa; Pemantauan dan evaluasi dana desa; Sanksi; Pembinaan dan pengawasan; Partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR OSING
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Osing.
Mengingat : 7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 14).
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tuujuan dan Lingkup Peraturan, Rumah Tradisional Osing, Bangunan Berarsitektur Osing, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat