Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai; Kebijakan Pengeluaran Daerah Non Tunai; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat