Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan
Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada
masyarakat di Kabupaten Kebumen, telah diselenggarakan
Jaminan Kesehatan Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun
2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 12 Tahun
2016; bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai sasaran,
Pemberi Pelayanan Kesehatan, persyaratan, dan tata cara
penyaluran Jaminan Kesehatan Daerah, perlu mengubah
kembali Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015
tentang Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, ayat (2) Paal 6, Pasal 8, penghapusan Pasal 9, Pasal 10, perubahan Pasal 13, Pasal 14, PAsal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 19, Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 42 Tahun 2017
TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2017/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pemakaian Fasilitas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor O60/ORG/303/2011 tentang Penetapan RSUD Bangkinang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi ketentuan A Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional, telah dibentuk Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang Nomor 445/RSUD/I-1/2016/ 1747 Tentang Pembentukan Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dajam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini berisi tentang Penetapan RSUD Bangkinang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi ketentuan A Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional, telah dibentuk Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Seruyan, perlu ditetapkan Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Seruyanuntuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas
induknya. Sesuai pasal 20 ayat
b. bahwa sesuai pasal 20 ayat
b. bahwa sesuai pasal 20 ayat
b. bahwa sesuai pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam
(3) Peraturan Menteri Dalam
(3) Peraturan Menteri Dalam
(3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kegiatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan
yang dilaksanakan oleh Gudang Farmasi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1426 tahun 2002 tentang Pedoman Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan dan kegiatan dalam
rangka pemberian pelayanan di bidang laboratorium
kesehatan, sesuai dengan kriteria pembentukan UPTD
Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1426/
Menkes/SK/XV/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
JUMLAH DAN KLASIFIKASI UPTD;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 42 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cisoka pada Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang.
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cisoka pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cisoka Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005
;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No. 44 Tahun 2016 ;13.Perda Kab Tanggerang No. 11 Tahun 2016 ;14.PerBup Tanggerang No. 88 Tahun 2016
PERBUP Kab. Blora No. 77 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran jaminan Kesehatan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
Diubah dengan
PERBUP Kab. Blora No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
Mengubah
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2017/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kepesertaan dan jenis pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 6, perubahan ketentuan Pasal 9, perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 diubah.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu melaksanakan program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin;
b. bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu dan yang memenuhi persyaratan baik yang sudah masuk data Basis Data Terpadu maupun yang belum masuk data Basis Data Terpadu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan jaminan kesehatan yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilayani dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
10. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
13. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Jenis layanan kesehatan kepada masyarakat miskin dengan kriteria sebagai berikut :
a. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang sudah masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan; dan
b. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang belum masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan tetapi memenuhi persyaratan.
Bupati melalui Kepala Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas layanan
kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah pada Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pati, perlu
mengatur besaran tarifnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif
pelayanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek tarif layanan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanan, struktur dan besarnya tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
17 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 41 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cikuya pada Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cikuya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cikuya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 ;12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016
;14.Perbup No.88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat