Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 18 dan angka 19 Pasal 1, dan penambahan angka 30, perubahan pada Pasal 8 huruf c dan penambahan huruf d dan huruf e, perubahan pada Pasal 9 huruf c dan huruf e, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 13 huruf a dan huruf e, penyisipan Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat