Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, ayat (2) Paal 6, Pasal 8, penghapusan Pasal 9, Pasal 10, perubahan Pasal 13, Pasal 14, PAsal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 19, Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD 2017/ No. 42
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

  2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan