Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017

Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis layanan kesehatan kepada masyarakat miskin dengan kriteria sebagai berikut : a. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang sudah masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan; dan b. masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (KIS) yang belum masuk dalam basis data terpadu penduduk Kabupaten Pasuruan tetapi memenuhi persyaratan. Bupati melalui Kepala Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 41
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan