JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT- AKTA KELAHIRAN - MELALUI - PERCEPATAN KEPEMILIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2020/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi Anak melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat, berdasarkan tersebut di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.11 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP Nomor 82 Tahun 2012,PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 Tahun 2019;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, percepatan pengurusan akta kelahiran di lingkungan pendidikan, pencatatan kelahiran di sarana pelayanan kesehatan, tatacara permohonan dan persyaratan pengurusan akta kelahiran di lingkungan masyarakat, kecamatan dan desa, forum koordinasi, pelaporan, pembiayaan, percepatan pelayanan pencatatan kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/No. 34 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan dan kualitas pelayanan upaya
kesehatan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan
menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2005 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor
4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4584);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: BLUD Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
sesuai SPM BLUD Puskesmas. Kepala BLUD Puskesmas bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan SPM BLUD
Puskesmas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM BLUD
Puskesmas dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi
dan kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 29), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH DARI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK, BARANG DAN/ATAU KEMASAN SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP SEKALIGUS DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN IDENTITAS KOTA BLITAR SEBAGAI KOTA PATRIA ATAU KOTA PEMBELA TANAH AIR YANG TERTIB, RAPI INDAH DAN AMAN, MAKA UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DI WILAYAH KOTA BLITAR PERLU DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, BERKESINAMBUNGAN DAN BERKELANJUTAN DENGAN BERPEDOMAN PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a DAN HURUF b, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH DARI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK, BARANG DAN / ATAU KEMASAN SEKALI PAKAI;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN WEWENANG; PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH; PENGGUNAAN KANTONG ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 34, BN.2016/NO. 1168, kemenkes.go.id :7 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tegal sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2014; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang harus dirubah sehingga diharapkan pelaksanaanya dapat berjalan lebih
efektif, efisien, transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 /Menkes/SK/IX/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 857 /Menkes/SK/IX/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tega! Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tega! Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2014 diubah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 34 Tahun 2020
PEDOMAN-PENERAPAN-PROTOKOL KESEHATAN-PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019-KABUPATEN BELU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 ·tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Belu
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/
328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja
Perkantoran Dan lndustri Dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2020
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Blitar No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan anggaran dalam penanganan bencana Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk memberikan jaminan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau tidak disediakan anggaran penggantian biaya dari Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemerintah daerah perlu menyelenggarakan pembiayaan dimaksud melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengingat :6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Penerima layanan; tempat pelayanan; klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID yang dijamin; pembiayaan dan mekanisme layanan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID 19;
tata cara pengajuan dan pencairan klaim penggantian biaya
atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana covid-19;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif merupakan
amanat ketentuan pasal 128 Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan;
b. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat cerdas dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
No.74,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
100, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82
,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 125,tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|228
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 165,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor
82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
58 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
10. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan
Nomor48/MenPP/XII/2008,Nomor1177/Menkes/PB/XII/
2008tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu
kerja di tempat kerja;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
237/Menkes SK/IV/1997, tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu
(ASI) secara Eksklusif pada bayi di Indonesia;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (lampiran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun
2005 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB IV
WAKTU MENYUSUI
BAB V
TEMPAT MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB VI
PROSEDUR TETAP PERSALINAN DAN KONSELING
BAB VII
INISIASI MENYUSUI DINI
BAB VIII
SUSU FORMULA
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
S A N K S I
BAB XII
P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Penanganan Stunting Berskala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Gunung Mas, sehingga diperlukan upaya serta daya dukung anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekurangan gizi kronis (Stunting) berskala Desa;
b. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi untuk menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan sehingga perlu adanya pencegahan dan penanganan kekurangan gizi kronis (Stunting) berskala Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencanna dan Sistem Informasi Keluarga;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Pengalokasian Anggaran;
2. Peran Pemerintah Desa Dalam Pencegahan Dan Penanganan Stunting;
3. Peran Masyarakat Desa Dalam Pencegahan Dan Penanganan Stunting;
4. Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Pencatatan Dan Pelaporan;
6. Penghargaan; dan
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat