Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2020

Pencegahan Dan Penanganan Stunting Berskala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pengalokasian Anggaran; 2. Peran Pemerintah Desa Dalam Pencegahan Dan Penanganan Stunting; 3. Peran Masyarakat Desa Dalam Pencegahan Dan Penanganan Stunting; 4. Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab; 5. Pencatatan Dan Pelaporan; 6. Penghargaan; dan 7. Pembinaan Dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanganan Stunting Berskala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.534
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan