Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, percepatan pengurusan akta kelahiran di lingkungan pendidikan, pencatatan kelahiran di sarana pelayanan kesehatan, tatacara permohonan dan persyaratan pengurusan akta kelahiran di lingkungan masyarakat, kecamatan dan desa, forum koordinasi, pelaporan, pembiayaan, percepatan pelayanan pencatatan kelahiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat