Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Mencabut :
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040)
APBD - pengelolaan keuangan negara/daerah - KEBIJAKAN AKUNTANSI - ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 194, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan kegiatan yang terkait dengan kode rekening, Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur
Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017, yaitu menyisipkan 2 (dua) kode rekening pada halaman 15 pada Lampiran IV; menyisipkan 1 (satu) kode rekening pada halaman 1, 2 (dua) kode rekening pada halaman 3, 2 (dua) kode rekening pada halaman 7, 4 (empat) kode rekening pada halaman 25, 4 (empat) kode rekening pada halaman 36 pada Lampiran V; menyisipkan 2 (dua) kode rekening pada halaman 26 Pada Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017
80 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 201 Tahun 2019
PERBUP Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Permendagri no 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu tentang pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan, menyebutkan bahwa kecamatan sebagai penyelenggara PATEN, sehingga telah ditetapkan Perbup Cilacap No 87 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kab Cilacap; bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, maka penyelenggaraan kewenangan pemberian perizinan berusah adilayani secara elektronik yaitu online single submission (OSS) sehingga perlu diatur kembali standar pelayanan administasi di Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Perbup Cilacap No 87 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Adminitsrasi Terpadu Kecamatan di Kab Cilacap, dipandang perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Perubahan Kedua atas Perbup Cilacap No 87 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 65 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 17 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 dan Lampiran Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 tahun 2014
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 203, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak KenaPeraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan dan ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, yaitu mengubah ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115).
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 209, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penghapusan Ayat A Dalam Diktum Kedua Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat