Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Permendes PDTT No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 12, BN.2020/No.1028, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur pemodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SumberDaya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. Meningkatkan Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyedia Air Bersih;
b. Menambah Pendapatan Daerah;
c. Mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Agam No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
perubahan pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Agam Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022. bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU) maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2017
Beberapa Ketantuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan rumah negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan sebesar:
a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.917.202,-/bulan: dan
b. Anggota DPRD sebesar Rp. 5.502.137,-/bulan
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyediakan rumah negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD,
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2019
APBDBUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan potensi perekonomian dan pendapatan asli Kampung, perlu dibentuk wadah berupa Badan Usaha Milik Kampung;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUM Kampung);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUM Kampung).
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Sasaran Strategi dan Asas; Pembentukan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Kepengurusan Tugas dan Kewajiban Serta Hak Pengurus; Tugas dan Kewajiban Serta Hak Pengurus; Tempat dan Kedudukan; Jenis dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pengelolaan Administrasi dan Barang; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
-
-
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2015/170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
- Pada tahun 2016 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggarannya dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Tasikmalaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah menetapkan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp. 6.500.000.000, yang dianggarkan pada 2 tahun anggaran, yaitu: APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.500.000.000; dan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000. Penyertaan modal tersebut bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deviden yang diperoleh atas Penyertaan Modal merupakan pendapatan daerah. Penatausahaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota Medan Nomor 69 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 69 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan memberikan kepastian hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.16 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup dan Tujuan Pemeriksaan; Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN MELALUI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat