TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan memberikan kepastian hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.16 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup dan Tujuan Pemeriksaan; Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
- 19 Halaman
|