Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2014

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup dan Tujuan Pemeriksaan; Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2014
Tanggal Berlaku
05 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.12, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan