Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Bupati menetapkan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 220 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Namer 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Anggaran; Penyelesaian Uang Persediaan; Akuntansi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Kabupaten Muna Pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meLaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pem erintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/D aerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang P enem patan Uang Daerah Kabupaten Muna pada Bank Umum;
1. U ndang-U ndang N o m o r 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah-
D aerah T ingkat II di S u la w e s i;
2. U ndang-U ndang N o m o r 1 T ahun 2004 tentang P erbendaharaan N egara;
3. U ndang-U ndang N o m o r 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan Pengelolaan dan P ertanggungjaw aban Keuangan N egara;
4. U ndang-U ndang N o m o r 32 Tahun 2004 tentang P em erintahan D aerah sebagaim ana telah diubah terakhir dengan U ndang-U ndang N o m o r 12 T ahun 2008 ten tan g P erubahan K edua atas U ndang-U ndang N o m o r 32 Tahun 2004 tentang P em erintahan Daerah;
5. P eraturan Pem erintah N om or 58 T ahun 2005 ten tan g P en g e lo la an ' K euangan D aerah;
6. P eraturan Pem erintah N o m o r 39 Tahun 2007 tentang P engelolaan U ang N egara/D aerah;
7. Peraturan M enteri Dalam N egeri N o m o r 54 T ahun 2009 tentang T ata N ask ah D inas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
8. Peraturan M enteri D alam N egeri N o m o r 21 Tahun 2011 tentang Perubahan K edua A tas Peraturan M enteri Dalam N egeri N o m o r 13 Tahun 2006 ten tan g P edom an Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah N o m o r 06 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok P engelolaan K euangan D aerah K abupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBUKAAN REKENING KAS DAERAH
BAB IV PENATAUSAHAAN REKENING KAS DAERAH
BAB V PELAPORAN REKENING KAS DAERAH
BAB VI PENUTUPAN REKENING KAS DAERAH
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2011/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga
wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam
pengadaan pupuk per1u mengalokasikan pupuk dan
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi di Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2011, per1u menetapkan
Peraturan Bupati Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundangan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDag/
per/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 07 /M-DAG/PER/2 /2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDag/
per/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/
SR.140/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011; 12. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, pesanggem, petemak
yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per
keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu)
hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan
sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlaku Peraturan Bupati ini maka :
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2010, Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 52; dan b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsudi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010, Serita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 17, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah perlu diciptakan iklim penanaman modalyang kondusif dengan memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.5 Tahun 1984, UU No.10 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2009, UU No.20 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.18 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2000, PP No.52 Tahun 2000, PP No.141 Tahun 2000, PP No.54 Tahun 2002, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.45 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perbup No.22 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan umum, Jenis Pelayanan Dan Standar Operasional Pelayanan Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 108 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Peningkatan Puskesmas Perawatan Barus Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Barus Dan Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Barus Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus
di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu
diadakan perubahan terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
mendahului Perubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran
2011 ;
b. bahwa dalam rangka memenuhi usulan Revisi DPA dari beberapa SKPD,
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran
2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana 11 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun
2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor : 170/295.1/III/DPRD/ 2011; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor : 170/453.1/IV//DPRD/2011; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor : 170/516.1/DPRD/2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 43 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2011 DIUBAH.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu, serta dapat meringankan beban orang tua siswa terhadap biaya pendidikan, maka perlu memberikan dan memfasilitasi sekolah dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga sekolah dapat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dengan baik;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DANA; 4. SASARAN DAN BESARAN BANTUAN; 5. IMPLEMENTASI BOS; 6. MEKANISME PENYALURAN DANA BOS; 7. MONITORING DAN SUPERVISI; 8. PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembenian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeni Sipit Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan bagian dani Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011; bahwa dalam rangka pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeni Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pererintah Kabupaten Jepara Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Menteni Keuangan Nomor 71/PMK 07/ 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pembayaran Tunjangan Profesi
Bab IV Penghentian Tunjangan Profesi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembenian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010 dicabut.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat